Sabtu, 25 Mei 2013

CARA BLOKIR NO HP PENIPUAN

Seringkali kita mendapat SMS penipuan yang menyatakan kita menjadi pemenang kuis, SMS yang pura-pura nyasar tentang transfer uang, mama minta pulsa, agen pulsa super murah dst. Jangan kita biarkan, saat ini ada cara untuk menanggulanginya :
1. TELKOMSEL
Format SMS : penipuan#nomor penipu#isi SMS tipuan lalu kirim ke 1166
Contoh : penipuan#081212345678#selamat Anda mendapatkan 1 unit mobil Avanza dari Telkomsel poin dst lalu kirim ke 1166

2. XL
Format SMS : Lapor#nomor penipu#kasus yang dikeluhkan lalu kirim ke 588

3. INDOSAT
Format SMS : SMS (spasi) nomor penipu (spasi) isi SMS tipuan lalu kirim ke 726 - Jika sudah lebih dari 2 orang yang melaporkan nomor SMS si penipu, maka nomor tersebut segera diblokir secara permanen oleh operator. Layanan ini gratis (sekedar info).

NB: Jika Anda mengalami penipuan dalam "Transaksi ONLINE" cukup kirim kronologis dan nomor rekening si penipu ke email "cybercrime@polri.go.id" POLRI akan langsung bertindak dengan
memblokir ATM si penipu dan melacak keberadaannya untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Share ke saudara atau rekan Anda yang lain untuk membantu mencegah maraknya penipuan dengan modus online...
Terima kasih...

Minggu, 19 Mei 2013

Tugas, Kewajiban & Wewenang PPK

Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK adalah sebagai berikut:
  1. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
  2. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  3. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  4. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  5. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
  6. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
  7. mengumumkan hasil rekapitulasi;
  8. menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu;
  9. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
  10. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  12. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  13. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  14. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.